MORUT- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan meminta kepala daerah segera menentukan upah minimum Propinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023 dan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara (UMK) adalah yang tertinggi di Sulteng pada tahun 2023.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah tahun 2023:
UMK Morowali Utara Rp. 3.388.927
UMK Morowali Rp. 3.321.117
UMK Palu Rp. 3.096.851
UMK Poso Rp 2.787.149
UMK Banggai Rp 2.600.772
UMK Tolitoli Rp 2.599.450
UMK Buol Rp 2.827.606
UMK Parigi Moutong Rp 2.729.019
UMK Sigi Rp 2.599.450
UMK Banggai Kepulauan Rp 2.599.450
Kabupaten Banggai Laut Rp 2.599.450.