Minggu, 3 Desember 2023
banner 728x250

UMK 2024 Dipastikan Naik, Bagaimana dengan Morowali Utara?

MORUT- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan meminta kepala daerah segera menentukan upah minimum Propinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023 dan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023.

Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara (UMK) adalah yang tertinggi di Sulteng pada tahun 2023.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah tahun 2023:

UMK Morowali Utara Rp. 3.388.927

UMK Morowali Rp. 3.321.117

UMK Palu Rp. 3.096.851

UMK Poso Rp 2.787.149

UMK Banggai Rp 2.600.772

UMK Tolitoli Rp 2.599.450

UMK Buol Rp 2.827.606

UMK Parigi Moutong Rp 2.729.019

UMK Sigi Rp 2.599.450

UMK Banggai Kepulauan Rp 2.599.450

Kabupaten Banggai Laut Rp 2.599.450.

banner 120x600