Minggu, 3 Desember 2023
banner 728x250

Integritas Megawati di Uji ‘Di Ujung Jalan’

MORUT- Pejabat wajib memiliki standar moral dan integritas dalam melakukan tugasnya sampai di penghujung masa jabatannya. Itulah mengapa kita sering mendengar ada fakta integritas. Dalam fakta integritas itu merangkum nilai kewibawaan dan kejujuran seorang pemimpin.

Kewibawaan dan kejujuran yang harus di jaga sampai akhir jabatan dengan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pada hal menjaga aset pemerintah daerah yang diberikan kepada pejabat, dan harus dikembalikan setelah selesai menjabat. Terutama bagi pejabat publik yang di pilih oleh rakyat, maka punya tanggung jawab moral mewariskan nilai-nilai kepemimpinan kepada generasi berikutnya.

Namun sering terjadi di kabupaten Morowali Utara, pejabat yang selesai masa jabatan enggan mengembalikan kendaraan Dinas dengan berbagai dalih. Bahkan terkadang ada yang menggunakan pendekatan kekuasaan.

Sekertariat DPRD Morowali Utara jadwalkan penyerahan surat ketiga sekaligus penarikan mobil Dinas Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Hj. Megawati Ambo Asa.

Seperti diketahui sampai dengan saat ini mobil dinas pimpinan DPRD Morut DN 3 U masih dikuasai oleh mantan ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa.

Dalam diskusi di Whatsapp Grup Berita Morut, Hj. Megawati Ambo Asa menyebut telah menyurat ke Pemda Morut.

“Saya sudah menyurat ke Pemda,” tulis Megawati Ambo Asa

Dari informasi yang dihimpun media ini, Mantan ketua DPRD Morut ini sudah mengembalikan 2 unit motor dinas ke sekertariat DPRD Morut.

“Kalau motor sudah dikembalikan 2 unit itu sudah diserahkan ke sekwan dalam kondisi baik,” ujar salah satu pegawai sekertariat bidang asset.

Sekertariat bersama Satpol pp akan melayangkan surat terakhir terkait mobil dinas yang belum dikembalikan.

“Hari senin saya antar surat penarikan terakhir sudah dengan satpolpp. Ini surat ketiga,” ujar salah satu staf

Sekertariat DPRD Morut berharap mobil dinas tersebut dapat dikembalikan dengan pendekatan persuasif. Sebab selama ini mantan ketua DPRD Morut enggan mengembalikan mobil dinas ini dengan dalih menunggu balasan suratnya dari Bupati Morut.

Jika tetap tidak berhasil maka Satpolpp dapat melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan ketua DPRD Morut.

Harapan agar menunjukan keteladanan seorang pimpinan tentu hal yang sangat diharapkan oleh semua pihak.

Dalam upaya penertiban kendaraan Dinas di Morut, kejaksaan pernah menarik mobil Dinas mantan ketua DPRD Morut periode sebelumnya Syarifudin. Mobil dinas Jeep Wrangler sport, dan mobil Robocon di tarik paksa pada tanggal 23 Maret 2021.

Hal yang sama juga dilakukan pada saat penertiban kendaraan Dinas mantan Bupati Morut Moh. Asrar Abdul Samad pada tanggal 19 Mei 2021.

banner 120x600