Minggu, 3 Desember 2023
banner 728x250

Kades Tamainusi belum Terima Surat Pemberhentiaan, Sudah Ditunjuk Pengganti oleh Dinas PMD.

MORUT- Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi mengeluarkan surat keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Dikutip dari Palutribunnews.com Kadis PMD Andi Parenrengi mengatakan ini hanya pemberhentian sementara

“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan Sabtu (28/10/2023).

Kata Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya adalah berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.

“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara,” kata sang kadis.

Kadis Tamainusi di perlakukan tidak sesuai dengan prosedur, ia mengaku sudah dilakukan penunjukan pergantian sementara surat pemberhetiaannya belum diterima.

“Masa mereka sudah melakukan penunjukan pergantian,, surat sebelumnya itu saya belum terima pak.. Coba lihat langkah-langkah mereka memperlakukan saya,” ungkap Ahlis

Kepala Desa Tamainusi Ahlis yang dikonfirmasi media ini mengatakan pemberhentian dirinya bernuansa politik dan dibawah ke dalam hal-hal yang tidak masuk akal. Bahkan tidak pernah di panggil oleh Kadis PMD.

“Dalam proses hukum ini saya kooperatif juga,, kemudian kasus ini kan proses perdata. Saya lihat ini terkesan di paksakan. Nggak pernah saya di panggil… Mestinya di panggil lah saya,, supaya saya bisa juga memberikan keterangan,, ini tidak ada. Jadi nuansa dibawah ke politik,, dan dibawah dalam hal-hal yang tidak masuk akal proses saya,, saya di dzolimi,”ujar Ahlis (29/10)

Keputusan Bupati Morowali Utara melalui Kadis PMD dengan memberhentikan sepihak kepala desa Tamainusi di nilai memperkeruh keadaan dan justru menganggu pelayanan. Sebab Kades Tamainusi tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Dan faktanya Ahlis selaku kades menempuh upaya hukum atas status tersangkanya. Pengadilan Poso pun mengabulkan permohonannya. Status tersangka sang kades dinyatakan cacat hukum. (Foto Kadis PMD/MCDD)

banner 120x600